A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial. Beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asa kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kopersi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.
B. LANDASAN KOPERASI INDONESIA
1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan struktural : Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1)
3. Landasan Operasional : UU No. 12 Tahun 1976 dan UU No. 25 Tahun 1992
4. Landasan Mental : Setia kawan dan Kesadaran berpribadi
C. ASAS –ASAS KOPERASI
Kekeluargaan, artinya ada kesadaran untuk bekerja secara bersama untuk kepentingan bersama dibawah pimpinan pengurus dan para anggotanya.
Gotong royong artinya setiap anggota koperasi mempunyai keinsyafan dan kesadaran, semangat kerja sama untuk kesejahteraan bersama.
D. TUJUAN KOPERASI
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudakan masyrakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
E. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian Sisa Hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil berdasarkan jasa masing-masing anggota kepada kopersi
Kemandirian
F. FUNGSI KOPERASI INDONESIA
Sebagai alat pedemokrasian ekonomi nasional
Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
Sebagai pembina insan masyrakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
Sebagai pemupuk persaudaraan dan kekeluargaan
Sebagai alat perjuangan ekonomi nasioal
G. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
1. Rapat Anggota
Anggaran Dasar
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha kopersi
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi dan pengesahan laporan keuangan
Pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya
Pembagian SHU (sisa hasil usaha)
Penggabubgab, peleburan, pembagian laba dan pembubaran koperasi
2. Pengurus
Tugas pengurus:
Membuat laporan pertanggungjawaban alam rapat aggota
Mengelola kopersi dang usahanya
Meurngajukan rencana s-tukerja, rencana anngaran pendapatan dan belanja koperasi pada Rapat Anggota
Membuat pembukuan keuangan dan inventaris
Memelihara daftar buku n tertuanggota dan pengurus
Wewenang pengurus :
Mewakili kopersi di dalam maupun di luar pengadilan
Dalam melaksanakan tugasnya pengurus dapat mengaakat “pengelola koperasi” dengan persetujuan rapat anggota
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian angota sesuai ketentuan Anggaran dasar / Anggaran Rumah Tangga
Melakukan tindakan yag dianggap perlu demi kemajuan koperasi sesuai dengan amanat rapat anggota
3. Pengawas
Tugas-tugas pengawas :
Membuat laporan tertulis
Meneliti catatan koperasi
Mendapat keterangan dari pengurus
Mengadakan pengawasan pelaksanaan dan pegelolaan koperasi
H. SUMBER MODAL KOPERASI
Modal sendiri (dari anggota)
Modal pinjaman
Modal penyertaan
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial. Beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asa kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kopersi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.
B. LANDASAN KOPERASI INDONESIA
1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan struktural : Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1)
3. Landasan Operasional : UU No. 12 Tahun 1976 dan UU No. 25 Tahun 1992
4. Landasan Mental : Setia kawan dan Kesadaran berpribadi
C. ASAS –ASAS KOPERASI
Kekeluargaan, artinya ada kesadaran untuk bekerja secara bersama untuk kepentingan bersama dibawah pimpinan pengurus dan para anggotanya.
Gotong royong artinya setiap anggota koperasi mempunyai keinsyafan dan kesadaran, semangat kerja sama untuk kesejahteraan bersama.
D. TUJUAN KOPERASI
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudakan masyrakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
E. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian Sisa Hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil berdasarkan jasa masing-masing anggota kepada kopersi
Kemandirian
F. FUNGSI KOPERASI INDONESIA
Sebagai alat pedemokrasian ekonomi nasional
Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
Sebagai pembina insan masyrakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
Sebagai pemupuk persaudaraan dan kekeluargaan
Sebagai alat perjuangan ekonomi nasioal
G. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
1. Rapat Anggota
Anggaran Dasar
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha kopersi
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi dan pengesahan laporan keuangan
Pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya
Pembagian SHU (sisa hasil usaha)
Penggabubgab, peleburan, pembagian laba dan pembubaran koperasi
2. Pengurus
Tugas pengurus:
Membuat laporan pertanggungjawaban alam rapat aggota
Mengelola kopersi dang usahanya
Meurngajukan rencana s-tukerja, rencana anngaran pendapatan dan belanja koperasi pada Rapat Anggota
Membuat pembukuan keuangan dan inventaris
Memelihara daftar buku n tertuanggota dan pengurus
Wewenang pengurus :
Mewakili kopersi di dalam maupun di luar pengadilan
Dalam melaksanakan tugasnya pengurus dapat mengaakat “pengelola koperasi” dengan persetujuan rapat anggota
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian angota sesuai ketentuan Anggaran dasar / Anggaran Rumah Tangga
Melakukan tindakan yag dianggap perlu demi kemajuan koperasi sesuai dengan amanat rapat anggota
3. Pengawas
Tugas-tugas pengawas :
Membuat laporan tertulis
Meneliti catatan koperasi
Mendapat keterangan dari pengurus
Mengadakan pengawasan pelaksanaan dan pegelolaan koperasi
H. SUMBER MODAL KOPERASI
Modal sendiri (dari anggota)
Modal pinjaman
Modal penyertaan