Home » » Materi Wawancara

Materi Wawancara

A.    PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial. Beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asa kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kopersi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.

B.    LANDASAN KOPERASI INDONESIA
1.    Landasan idiil             : Pancasila
2.    Landasan struktural    : Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1)
3.    Landasan Operasional    : UU No. 12 Tahun 1976 dan UU No. 25 Tahun 1992
4.    Landasan Mental        : Setia kawan dan Kesadaran berpribadi

C.    ASAS –ASAS KOPERASI
    Kekeluargaan, artinya ada kesadaran untuk bekerja secara bersama untuk kepentingan bersama dibawah pimpinan pengurus dan para anggotanya.
    Gotong royong artinya setiap anggota koperasi mempunyai keinsyafan dan kesadaran, semangat kerja sama untuk kesejahteraan bersama.

D.    TUJUAN KOPERASI
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudakan masyrakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

E.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    Pengelolaan dilakukan secara demokratis sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
    Pembagian Sisa Hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil berdasarkan jasa masing-masing anggota kepada kopersi
    Kemandirian
F.    FUNGSI KOPERASI  INDONESIA
    Sebagai alat pedemokrasian ekonomi nasional
    Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
    Sebagai pembina insan masyrakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
    Sebagai pemupuk persaudaraan dan kekeluargaan
    Sebagai alat perjuangan ekonomi nasioal

G.    PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
1.    Rapat Anggota
    Anggaran Dasar
    Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha kopersi
    Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
    Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi dan pengesahan laporan keuangan
    Pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya
    Pembagian SHU (sisa hasil usaha)
    Penggabubgab, peleburan, pembagian laba dan pembubaran koperasi
   
2.    Pengurus
    Tugas pengurus:
    Membuat laporan pertanggungjawaban alam rapat aggota
    Mengelola kopersi dang usahanya
    Meurngajukan rencana s-tukerja, rencana anngaran pendapatan dan belanja koperasi pada Rapat Anggota
    Membuat pembukuan keuangan dan inventaris
    Memelihara daftar buku n tertuanggota dan pengurus
    Wewenang pengurus :
    Mewakili kopersi di dalam maupun di luar pengadilan
    Dalam melaksanakan tugasnya pengurus dapat mengaakat “pengelola koperasi” dengan persetujuan rapat anggota
    Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian angota sesuai ketentuan Anggaran dasar  / Anggaran Rumah Tangga
    Melakukan tindakan yag dianggap perlu demi kemajuan koperasi sesuai dengan amanat rapat anggota
3.    Pengawas
    Tugas-tugas pengawas :
    Membuat laporan tertulis
    Meneliti catatan koperasi
    Mendapat keterangan dari pengurus
    Mengadakan pengawasan pelaksanaan dan pegelolaan koperasi

H.    SUMBER MODAL KOPERASI
    Modal sendiri (dari anggota)
    Modal pinjaman
    Modal penyertaan

Written by : Admin Blog KOPMA UAD - Staff Adhum KOPMA UAD

Blog ini adalah pengembangan dari blog sebelumnya. Mohon klik tombol g+ atau share artikel di atas.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger news